Perkara Hotman Silalahi di Polres Samosir, Jangan Ada Praktik ”Kongkalikong”

rinto sitohan wgab

Topmetro.News – Perkara Hotman Silalahi Cs yang menjadi terlapor di Polres Samosir lantaran merusak tanaman milik keluarga Tumbur Silalahi yang diadukan pada 4 Juni 2021 silam, mulai menemui titik terang. Antara polisi dengan terlapor Hotman Silalahi Cs diminta jangan ada praktik ‘kongkalikong’ atau ‘main mata’.

”Soalnya beredar di lapangan Hotman Silalahi sudah ‘amankan’ oknum polisi di Polres Samosir. Itu makanya, kasus ini ‘jalan di tempat’ sampai hampir 6 bulan,” pinta Rinto Sitohang (foto), Ketua Umum Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) yang dihubungi Topmetro.News di Bandung-Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).

polres samosir

Sekadar diketahui, Tumbur Silalahi mengadukan perkara pengrusakan tanaman ke Mapolres Samosir pada, 4 Juni 2021 lampau. Terlapor dalam hal ini atas nama Hotman Silalahi, Cs, yang tak lain tetangganya sendiri. Laporan Pengaduan itu tertuang dalam Surat Tanda Lapor Polisi (STPL) No 118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.

”Polisikunya Polisi, Kepala Desakunya Kepala Desa. Begitulah yang santer isu di Tolping. Tapi kita yakin, dugaan permainan kongkalikong atau main mata itu hanya antara oknum personil polisi dengan terlapor. Perkara ini sudah mencuat ke permukaan, dan sudah viral di media sosial, untuk itu tegakkanlah hukum jangan ada lagi kongkalikong!” kata Rinto Sitohang.

Dia masih optimis dengan kinerja AKBP Josua Tampubolon sebagai orang nomor satu di Polres Samosir yang mampu memberi kepastian hukum terhadap setiap warga yang butuh perlindungan hukum. Begitu pun dengan AKP Suhartono sebagai Kasat Reskrim. ”Kita masih optimis dengan kinerja kedua sosok ini,” kata Rinto.

Namun yang jelas, sambung Rinto lagi, karena kasus ini sudah nyaris ‘masuk angin’ hampir bergulir selama 6 bulan, WGAB tetap memantau.

”Dalam waktu dekat ini, bukan tak mungkin kita turun ke lapangan, audiensi dengan Kapolres atau Kasat untuk mempertanyakan perkara ini.”

Dari info yang diterima Topmetro.News, perkara No 118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Faktanya, polisi kembali memanggil pelapor Tumbur Silalahi, warga Lumban Dolok, Tolping Desa Martoba Kecamatan Simanindo itu pada Kamis (11/11/2021). Pelapor diminta menghadap Bripka Roy Rumapea sebagaimana surat panggilan Polres Samosir No 530/XI/2021/Reskrim terkait tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama yang diduga dilakoni terlapor Hotman Silalahi bersama Chongli Silalahi sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 1 Jo 406 ayat 1 KUHP Pidana.

”Untuk panggilan ini, adalah pemeriksaan lanjutan (BAP lanjutan). Kita berharap agar Polres Samosir bisa bekerja secara marathon karena sudah ‘jalan di tempat’ selama hampir setengah tahun (red, 6 bulan)” sebut Abdi Purba, kuasa hukum pelapor kepada Topmetro.News yang dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon yang biasanya respons, pertanyaan wartawan yang dikirim via WhatsApp, Rabu (10/11/2021) tidak berbalas. Namun Suhartono, Kasat Reskrimnya yang dikonfirmasi mengaku perkara ini sudah menjadi atensi.

”Sudah ditingkatkan ke sidik. Saya suruh anggota Unit Tipiter untuk dipercepat prosesnya, dek,” kata Suhartono, Rabu (10/11/2021).

Dari monitoring Topmetro.News di media sosial Facebook yang sudah viral, banyak netizen meminta agar Kapolres secepatnya menuntaskan perkara itu. Tidak sedikit pula netizen berkomentar, jika tak mampu bekerja, Polda Sumut sebaiknya ‘menggeser’ orang-orang yang tidak cekatan.

BERITA TERKAIT | Di Polres Samosir, Laporan Pengaduan Warga Tolping Di-‘Peti Es’ kan?

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, Laporan Pengaduan warga Lumban Dolok-Tolping di Mapolres Samosir terkesan ‘jalan di tempat’.

Bahkan seolah-olah ada kesan pengaduan atas nama Tumbur Silalahi yang melaporkan Hotman Silalahi Cs terkait pengrusakan tanaman di-‘petieskan’ oknum personil Polres yang menangani perkara itu.

reporter | jeremitaran

foto | kupastuntas

Related posts

Leave a Comment